1: Pasal 281 Jo Pasal 77 ayat(1) 2 : Pasal 285 ayat(1) Jo Pasal 106 ayat(3) 3 : Pasal 288 ayat(1) Jo Pasal 106 ayat(5) huruf a 4 : Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat(6) 5 : Pasal 291 ayat(1) Jo Pasal 106 ayat(8) 6 : Pasal 293 ayat(1) Jo Pasal 107 ayat(1) 7 : Pasal 303 ayat Jo Pasal 137 ayat(4) X4: Kehadiran Saat Sidang, terdiri dari : 1 : Hadir Pasal289 jo pasal 106 (6) 250.000. c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000 Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000. 6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang. a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi SabukKeselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000. Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000; Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengansuratketerangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000 PenumpangKendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000. 6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000. b. Tidak singgah . UULAJ TH 2009 Pasal 289 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah Sumber Ditlantas Polda Jatim , Subscribe to receive free email updates Rabu, 03/Apr/2019 1424 WIB JAKARTA - Penggunaan safety belt telah di atur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 289 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk disamping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima pulu ribu rupiah.""Maka dari itu, gunakan safety belt anda sebagai penyelamat nyawa anda ! jadikan diri anda sebagai pelopor keselamatan di jalan raya," ajak muhammad Izzi dan juga tri susilo hidayati di Polri menyebutkan, ada ribuan korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan rata. Termasuk mereka yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dengan baik dan banyak korban kecelakaan akibat tidak menggunakan safety belt. Fungsi safety belt yakni sebagai pelindung tubuh yang dikenakan pada saat mengendarai mobil. "Berbentuk sabuk/selempang yang termasuk dalam perlengkapan kendaraan terbuat dari bahan keras dan lentur."Jangan sampai tidak menggunakan safety belt saat berkendara. Tidak menggunakan safety belt saat berkendara sama saja dengan menghilangkan nyawa kita. Sebab berdasarkan fungsi yang sudah dijelaskan di atas. Penggunaan safety belt adalah sangat penting bagi keselamatan pengguna kendaraan bermotor roda yang tidak menggunakan safety belt akan meluncur keras menumbuk apa aja yang ada di depannya, sedangkan penumpang dengan safety belt akan tetap bertahan dikursi karena adanya energi kinetik tubuh diredam safety belt.helmi Aturan Penggunaan Sabuk Pengaman Mobil, Wajib Untuk Penumpang Depan dan Ada Denda Jika Kamu LalaiBy IndriTravellerSetiap mobil yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik pengaman safety belt atau istilah hukumnya dikenal dengan sabuk keselamatan, termasuk ke dalam perlengkapan yang merupakan persyaratan teknis setiap dalam Pasal 57 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU LLAJ bahwa setiap kendaraan bermotor termasuk mobil penumpang yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, terdiri atas1. Sabuk keselamatan;2. Ban cadangan;3. Segitiga pengaman;4. Dongkrak;5. Pembuka roda;6. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu sabuk keselamatan, perlengkapan keselamatan ini wajib digunakkan oleh pengemudi dan penumpang mobil di jalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ sebagai berikut Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak dilihat dalam Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ di atas, yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping sanksinya jika tidak menggunakan sabuk keselamatan mengacu ke Pasal 289 UU LLAJ sebagai berikutSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 hal ini, berarti untuk saat ini kewajiban menggunakan sabuk pengaman di Indonesia barulah untuk pengemudi dan penumpang depan atas dasar safety, kamu yang duduk di bangku baris kedua dan ketiga tetap menggunakan seatbelt atau safety sekarang semua mobil baru Toyota di Indonesia telah dilengkapi dengan sabuk pengaman di seluruh bangku untuk menjaga perjalanan mungkin terasa canggung, tapi jika terbiasa akan merasa nyaman dan hal terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, maka petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara secara insidental karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik. Klik "Setuju" bila Anda setuju menggunakan cookies di web kami. Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs web kami. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang cookie yang kami gunakan dan cara mengubah pengaturan Anda jika Anda tidak ingin cookie ditempatkan di perangkat Anda, silahkan dapat mengacu kepada Kebijakan Cookie kami. 1 G9344514 Riman Dinggo DM4993C 2023-06-09 Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Pidana Denda Rp 149,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 2 G9344786 Ronaldi Maku DM2683CX 2023-06-09 Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8,Pasal 288 ayat 1 Jo Pasal 70 ayat 2 Pidana Denda Rp 139,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 3 G9344790 Salim Lapali DM8913DB 2023-06-09 Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat 1 Pidana Denda Rp 249,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 4 G9344789 Nofan Takahopekang DB8722EC 2023-06-09 Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat 1 Pidana Denda Rp 249,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 5 G9344760 Irfan Wahab DN8596KK 2023-06-09 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 6 G9344788 Sutriyo Matani DM2226CR 2023-06-09 Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8 Pidana Denda Rp 39,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 7 G9344776 Arwin Lonto DM3946CI 2023-06-09 Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8 Pidana Denda Rp 39,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 8 G9344719 Mohammad Yusril Is Bihi DM2062CU 2023-06-09 Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Pidana Denda Rp 149,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 9 G9344609 Safrin Laskuju DN4467DO 2023-06-09 Pasal 288 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 5,PASAL 280 JO PASAL 68 AYAT 1 Pidana Denda Rp 174,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 10 G9344787 Ardi R Psau DM2920CR 2023-06-09 Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8 Pidana Denda Rp 39,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari;

pasal 289 jo pasal 106 ayat 6